Pengertian Pasar Modal dan Peranan Pasar Modal Dalam Perekonomian nasional
Pengertian Secara Umum
Menurut UUD Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yangberkaitan dengan efek yang diterbitkanya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Pada dasarnya pasar modal adalah hubungan timbal balik antara pasar yang mempertemukan pihak yang memberikan atau menawarkan dana (then lender) dengan pihak yang membutuhkan atau memerlukan dana (the borrower ).
Pasar modal dapat dikatakan juga sebagai capital market yakni perdagangan dana dengan jangka waktu panjang dan universal atau menyeluruh yang biasanya berupa obligasi atau saham.
Dalam pasar modal dana yang diperjual belikan berbentuk surat berharga atau sekuritas/efek yang didalamnya memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun. maka dari itu pasar modal juga disebut sebagai bursa efek. Bursa efek sendiri berarti tempat beretemunya antara penjual dan pembeli surat-surat berharga / efek.
Surat berharga yang mempunyai sifat hutang pada dasarnya dikenal nama obligasi sedangkan surat berharga yang memiliki sifat kepemilikan dikenal dengan nama saham. Dengan ini dapat didefinisikan bahwa obligasi merupakan bukti pengakuan hutang dari sebuah perusahaan, sedangkan saham sendiri berarti bukti penyertaan dari perusahaan
Beberapa Pengertian Pasar Modal Menurut Bebarapa Pakar Terkemuka
1. Menurut Pakar Sunariyah, Pasar modal adalah tempat bertemunya para individu atau badan usaha untuk melakukan penawaran ataupun pembelian bahkan melakukan investasi surat –surat berharga yang kemudian akan ditawarkan kepada para emiten
2. Menurut Pakar Tjiptono Darmaji Dan Hendry M. Fakhruidin, berpendapat fungsi dari pasar modal sendiri adalah tempat pendanaan untuk perusahaan dengan institusi lain. Adapun yang di perjualbelikan berupa saham (ekuitas), instrumen derivatif , berbentuk hutang.
3. Menurut Fahmi dan Hadi, pasar modal adalah sarana yang digunakan oleh lebih dari satu pihak khususnya perusahaan untuk melakukan jual beli berupa saham (stock) dan obligasi (band). Yang hasil dari penjualan tersebut akan dignakan untuk penambahan modal atau dana guna memprkuat perusahaan tersebut.
4. Menurut Pakar Ahli Irham, berpendapat bahwa pasar modal adalah sebuah wadah yang dapat digunakan sebagai tempat pendanaan modal assing.terkadang pasar modal ini digunakan untuk utang dan dan ekuitas yang diperdagangkan.
5. Menurut PakarSuad Husnan, menerangkan bahwa pasar modal adalah sebuah pasar dari berbagai pihak keuangan (sekuritas) yang berjangka panjang dan dapat diperjualbelikan. Yang berbentuk utang ataupun modal pribadi yang kemudian akan diterbitkan oleh pihak penerbit seperti pemerintah, public authorities, atau perusahaan swasta.
6. Menurut Pakar Tandaaelin. Menurutnya pengertian pasar modal terbagi menjadi tiga, yakni dalam arti luas, arti menengah dan arti sempit.
• Dalam arti luas mengandung pengertian bahwa pasar modal merupakan suaatu sistem keuangan yang sudah terorganisir, yang termasuk dalam sistem keuanganya adalah bank komerswial dan dengan segala perantara keuangan serta surat berharga.
• Dalam arti menengah mengandung arti bahwa pasar modal adalah semua bentuk pasar yang juga telah terorganisis oleh lembaga-lembaga yang memperjual-belikan saham secara kredit.
• Sedangkan dalam arti sempit pasar modal adalah sebuah sebuah sistem pendanaan atau keuangan yang didalam nya telah terorganisir dan didalam nya hanya memperjual-belikan saham dan obligasi, serta dalam memperjual-belikan nya menggunakan jasa dari pihak ketiga seperti makelar ataupun, komisioner ataupun penjamin.
7. Menurut Pakar Martalena dan Malina mendefinisikan pasar modal yang terdiri dari dua suku kata kata yaitu pasar dan modal . jadi dapat diartikan bahwa pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual terhadap modal. Tetapihanya dalam bentuk ekuitas dan berjangka panjang.
Peranan Pasar Modal dalam Perekonomian Nasional :
Sebelum kita membahas tentang peranan pasar modal terhadap perekonomian nasional, di sini saya akan menjelasakan terlebih tentang fungsi pasar modal .
Telah dijelaskan bahwa pasar modal adalah tempat bertemunya penjual dan pembeli yakni orang yang memiliki kelebihan dana ( lender ) dengan orang yang memerlukan dana dalam jangka panjang ( borrower).
Adapun fungsi dari pasar modal adalah :
• Mempermudah dalam jual-beli dunia usaha internasional
• Sarana investasi
• Sumber pendapatan keuanganjangka panjang
• Memberikan yang setara dengan mekanisme penawaran dan permintaan
• Dapat mendorong perkembangan industri dalam penciptaan lapangan kerja baru
• Meningkatnya produktifitas suatu perusahaan
• Dapat dijadikan tolak ukur perekonomian negara
• Menambah pendapatan pajak untuk pemerintah
Dalam perekonomian suatau negara pasar modal mempunyai pengaruh yang cukup besar. Peranan pasar modal sendiri bagi bangsa indonesia adalah sebagai berikut :
• Pasar modal digunakan untuk intermediasi atau lembaga keuangan (perantara) bukan bank
• Dapat memberikan keuntungan bagi para pemodal yang melakukan kegiatan bisnis
• Mendapatkan suntikan dana dari pihak lain guna memluas kegiatan usaha
• Dapat memisahkan antara operasi bisnis dengan ekonomi dalam kegiatan keuangan
• Memungkinkan para pemilik obligasi, saham ataupun surat berharga mendapatkan likuiditas dengan menjual surat berharga tersebt kepada pihak lain
Sekian pembahasan tentang Pengertian Pasar Modal fungsi Pasar Modal serta peranan pasar modal terdahap perekonomian negara. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan kita. Terimakasih “ salam berbagi dan budayakan rajin membaca “


0 komentar
Posting Komentar